Tips dan Trik Aturan Perpindahan Kolektibilitas

Cara Terbaik dan Terjitu kali ini adalah menggali lebih jauh tentang Tips dan Trik aturan perpindahan kolektibilitas aktiva produktif khususnya mengenai kredit. Kolektibilitas itu sendiri dimaksudkan adalah tingkat kesehatan dari aktiva produktif. Di lingkup BPR, ada 4 (empat) tingkatan kolektibilitas yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang dikategorikan berdasarkan banyaknya jumlah angsuran yang tertunggak.

Cara terbaik untuk mengetahui kapan seorang debitur berpotensi untuk pindah kolektibilitas adalah dengan memperhatikan Peraturan Bank Indonesia No. 8/19/PBI/2006 tentang Pembentukan Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif bagi BPR yang telah disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas PBI No. 8/19/PBI/2006 tentang Pembentukan Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif bagi BPR. Berikut ringkasan aturan dimaksud:

Catatan:
TP : tunggakan pokok
TB : tunggakan Bunga

Aturan Perpindahan Kolektibilitas

1. Kredit dengan angsuran kurang dari 1 (satu) bulan, seperti harian dan mingguan

Lancar:
- TP  dan/ atau TB maksimal 1x.
- Kredit belum jatuh tempo.

Kurang Lancar:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 1x dan maksimal 3x.
- Kredit jatuh tempo 1 bulan.

Diragukan:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 3x dan maksimal 6x.
- Kredit jatuh tempo lebih 1 bulan dan tidak lewat 2 bulan.

Macet:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 6x.
- Kredit jatuh tempo lebih dari 2 bulan.
- Kredit telah diserahkan kepada badan urusan piutang.
- Kredit telah diajukan ke pihak asuransi.

2. Kredit dengan angsuran 1 (satu) bulan atau lebih.

Lancar:
- TP  dan/ atau TB maksimal 3x.
- Kredit belum jatuh tempo.

Kurang Lancar:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 3x dan maksimal 6x.
- Kredit jatuh tempo 1 bulan.

Diragukan:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 6x dan maksimal 12x.
- Kredit jatuh tempo lebih 1 bulan dan tidak lewat 2 bulan.

Macet:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 12x.
- Kredit jatuh tempo lebih dari 2 bulan.
- Kredit telah diserahkan kepada badan urusan piutang.
- Kredit telah diajukan ke pihak asuransi.

3. Kredit Kepemilikan Rumah.

Lancar:
- TP  dan/ atau TB maksimal 6x.
- Kredit belum jatuh tempo.

Kurang Lancar:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 6x dan maksimal 9x.
- Kredit jatuh tempo 1 bulan.

Diragukan:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 9x dan maksimal 30x.
- Kredit jatuh tempo lebih 1 bulan dan tidak lewat 2 bulan.

Macet:
- TP  dan/ atau TB lebih dari 30x.
- Kredit jatuh tempo lebih dari 2 bulan.
- Kredit telah diserahkan kepada badan urusan piutang.
- Kredit telah diajukan ke pihak asuransi.

4. Kredit Tanpa Angsuran

Lancar:
- TB maksimal 3x.
- Kredit belum jatuh tempo.

Kurang Lancar:
- TB lebih dari 3x dan maksimal 6x.
- Kredit jatuh tempo 1 bulan.

Diragukan:
- TB lebih dari 6x dan maksimal 12x.
- Kredit jatuh tempo lebih 1 bulan dan tidak lewat 2 bulan.

Macet:
- TB lebih dari 12x.
- Kredit jatuh tempo lebih dari 2 bulan.
- Kredit telah diserahkan kepada badan urusan piutang.
- Kredit telah diajukan ke pihak asuransi.

Demikian cara terbaik menurut penulis untuk mengetahui kualitas kredit dan perpindahan kolektibilitas. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tips dan Trik Aturan Perpindahan Kolektibilitas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel