Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank
Tujuan utama dari pemberian fasilitas kredit kepada konsumen adalah untuk memudahkan konsumen dalam memenuhi kebutuhan akan hidupnya, usahanya, dan lain sebagainya. Penyediaan fasilitas kredit juga memberikan kemudahan dan keuntungan bagi konsumen. Misalnya untuk tujuan konsumtif, konsumen dapat dengan segera memenuhi keingingan akan barang konsumtif seperti membeli HP, Televisi dan lainnya, dan ini mereka dapat mendapatkannya meskipun tanpa dilakukan pelunasan terlebih dahulu melalui proses cicilan. Demikian juga untuk tujuan modal usaha, dengan pemberian fasilitas ini, para pelaku usaha dapat dengan mudah meningkatkan volume usahanya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi.
Namun pada akhirnya, beberapa dari pemberian fasilitas kredit ini berujung pada kredit bermasalah. Beberapa debitur, tidak mampu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan sering menunggak. Jelas hal ini akan merugikan pihak bank atau pelaku usaha lainnya. Dana tidak berputar sehingga penghasilan bank pun akan menurun. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut cara atau upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaiakan permasalah kredit bermasalah di Bank.
CARA MENGATASI KREDIT BERMASALAH DI BANK
Baik debitur maupun pihak bank dalam memaksimalkan upaya tersebut, sebaiknya terjalin kerjasama antara keduanya.
1. MELAKUKAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Untuk melakukan proses restrukturisasi kredit sebaiknya didahului dengan permohonan tertulis dari debitur akan upaya tersebut yang harus dilengkapi dengan alasan yang jelas. Jadi jangan melakukan merestrukturisasi kredit karena hanya ingin melihat kualitas kredit saja, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemampuan dan aspek lainnya sehubungan dengan kredit debitur. Proses restukturisasi kredit dapat dilakukan dengan reconditioning atau perubahan beberapa syarat dalam perjanjian kredit maupun melalui rescheduling atau penjadwalan ulang atas kredit si debitur.
2. MELAKUKAN PENAGIHAN DENGAN BANTUAN PIHAK KETIGA
Dalam hal ini, menggunakan jasa collector. Namun satu hal yang harus diperhatikan adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perlu hati-hati dalam memberikan tugas dan jawab kepada collector. Setidaknya dalam kasus ini, ada kunjungan kontinyu kepada si debitur.
3. PENAGIHAN LANGSUNG OLEH PETUGAS BANK
Penagihan langsung oleh petugas bank secara periodik dan berkelanjutan. Penagihan ini sebaiknya dilengkapi dengan berita acara kunjungan ke debitur (on the spot) dan dibuatkan laporan hasil pemantauan debitur. Hal ini akan memudahkan pihak bank menentukan langkah selanjutnya dari permasalahan debitur.
4. KEBIJAKAN KHUSUS KEPADA SI DEBITUR
Kebijakan yang dimaksudkan adalah semisal penghapusan denda dan pemotongan tunggakan bunga. Namun ingat bahwa pemberian kebijakan ini hanya diberikan apabila si debitur memang benar-benar bermaksud untuk melakukan pelunasan secara sekaligus. Dan jangan sekali-kali untuk melakukan pengurangan terhadap pokok kredit, karena itu merupakan modal bank dan dapat merupakan tindakan merugikan
Namun pada akhirnya, beberapa dari pemberian fasilitas kredit ini berujung pada kredit bermasalah. Beberapa debitur, tidak mampu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan sering menunggak. Jelas hal ini akan merugikan pihak bank atau pelaku usaha lainnya. Dana tidak berputar sehingga penghasilan bank pun akan menurun. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut cara atau upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaiakan permasalah kredit bermasalah di Bank.
CARA MENGATASI KREDIT BERMASALAH DI BANK
Baik debitur maupun pihak bank dalam memaksimalkan upaya tersebut, sebaiknya terjalin kerjasama antara keduanya.
1. MELAKUKAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Untuk melakukan proses restrukturisasi kredit sebaiknya didahului dengan permohonan tertulis dari debitur akan upaya tersebut yang harus dilengkapi dengan alasan yang jelas. Jadi jangan melakukan merestrukturisasi kredit karena hanya ingin melihat kualitas kredit saja, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemampuan dan aspek lainnya sehubungan dengan kredit debitur. Proses restukturisasi kredit dapat dilakukan dengan reconditioning atau perubahan beberapa syarat dalam perjanjian kredit maupun melalui rescheduling atau penjadwalan ulang atas kredit si debitur.
2. MELAKUKAN PENAGIHAN DENGAN BANTUAN PIHAK KETIGA
Dalam hal ini, menggunakan jasa collector. Namun satu hal yang harus diperhatikan adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perlu hati-hati dalam memberikan tugas dan jawab kepada collector. Setidaknya dalam kasus ini, ada kunjungan kontinyu kepada si debitur.
3. PENAGIHAN LANGSUNG OLEH PETUGAS BANK
Penagihan langsung oleh petugas bank secara periodik dan berkelanjutan. Penagihan ini sebaiknya dilengkapi dengan berita acara kunjungan ke debitur (on the spot) dan dibuatkan laporan hasil pemantauan debitur. Hal ini akan memudahkan pihak bank menentukan langkah selanjutnya dari permasalahan debitur.
4. KEBIJAKAN KHUSUS KEPADA SI DEBITUR
Kebijakan yang dimaksudkan adalah semisal penghapusan denda dan pemotongan tunggakan bunga. Namun ingat bahwa pemberian kebijakan ini hanya diberikan apabila si debitur memang benar-benar bermaksud untuk melakukan pelunasan secara sekaligus. Dan jangan sekali-kali untuk melakukan pengurangan terhadap pokok kredit, karena itu merupakan modal bank dan dapat merupakan tindakan merugikan
Belum ada Komentar untuk "Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank"
Posting Komentar